10 Perusahaan Money Game Yang Sudah
Divonis
Apa yang dimaksud dengan Money Game ?
Money game adalah suatu kegiatan
pengumpulan uang atau kegiatan menggandakan uang yang pada praktiknya pemberian
bonus atau komisi diambil dari penambahan atau perekrutan anggota baru, dan
bukanlah dari penjualan produk. Kalaupun ada penjualan produk, hal itu hanyalah
kamuflase (definisi fatwa MUI). Salah satu daya pikat money game adalah
janji-janji mendapatkan untung besar dalam waktu singkat dengan usaha yang amat
minimal. Di berbagai penjuru dunia, money game telah banyak mengilhami orang
untuk melakukan penipuan berkedok investasi. Dan, makin sulit dibedakan bila
penipuan ini menggunakan kedok bisnis yang sah seperti pemasaran jaringan
(multi level marketing), arisan berantai, koperasi simpan-pinjam, dan
penggunaan teknologi internet.
aneka modus bisnis dilakukan oleh
sejumlah perusahaan untuk menggaet keuntungan yang secara ilegal. Modus yang
paling sering digunakan adalah meniru sistim bisnis penjualan langsung / multi
level marketing, tawaran investasi berjangka (termasuk logam mulia), travel
umroh, uang digital (cryptocurrency) dan sebagainya. Iming-iming
keuntungan fantastis dan kemudahan berbisnis pun dipakai untuk mengelabui para
korban.
Dikutip dari laman OJK, berikut ini adalah perusahaan investasi/bisnis yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK :
- KH Pulsa (Pulsa Center) (MLM tanpa izin)
- PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass (MLM tanpa izin)
- UFS Atomy (MLM tanpa izin)
- Cavallo Coin (Cryptocurrency)
- Voltroon (Cryptocurrency)
- Unosystem (Investasi uang)
- PT Pollywood International Indonesia (Investasi saham)
- PT Seraya Investama Indonesia (Pialang berjangka tanpa izin)
- PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel) (sistem Keagenan dan Waralaba tanpa izin)
- Gainmax Capital Limited (Forex Trading)
Bisnis money game dengan
skema piramida melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
dalam pasal delapan dan sembilan. Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
telah berhasil mengusulkan larangan money game/skema piramida pada UU
tersebut. Hal ini bertujuan untuk pemberian sanksi hukum yang tegas pada
pelaku money game". APLI bersama dengan pemerintah, kepolisian, OJK,
dan pemangku kepentingan lainnya akan terus melakukan sosialisasi tentang
bahayanya money game agar masyarakat tidak semakin terjerumus dalam
bisnis tersebut. Tugas APLI adalah menjaga industri ini serta
menyosialisasikan bahaya akan money game tersebut.


No comments:
Post a Comment